Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
Kewenangan Utama
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Peran Kelembagaan
Fungsi
1
Perumusan kebijakan bidang bina konstruksi, bidang bina marga, bidang cipta karya, bidang irigasi dan air baku, bidang sungai, bendungan dan pantai, dan bidang penataan ruang;
2
Pelaksanaan kebijakan bidang bina konstruksi, bidang bina marga, bidang cipta karya, bidang irigasi dan air baku, bidang sungai, bendungan dan pantai, dan bidang penataan ruang;
3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bina konstruksi, bidang bina marga, bidang cipta karya, bidang irigasi dan air baku, bidang sungai, bendungan dan pantai, dan bidang penataan ruang;
4
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang; dan
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.