(024) 7608368 dpupr@jatengprov.go.id Jl. Madukoro Blok AA-BB, Tawangmas, Kec....
ID | EN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Penolakan Permohonan Informasi

PENTING !
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

NoDaftar BulanDaftar TahunTindak Lanjut
1

April

Tahun 2026

2

Maret

Tahun 2026

3

Februari

Tahun 2026

4

Januari

Tahun 2026

5

Oktober

Tahun 2025

6

September

Tahun 2025

7

Agustus

Tahun 2025

8

Juli

Tahun 2025

9

Juni

Tahun 2025

10

Mei

Tahun 2025

11

April

Tahun 2025

12

Maret

Tahun 2025

13

Februari

Tahun 2025

14

Januari

Tahun 2025

15

Januari - Desember

Tahun 2024

16

Januari - Desember

Tahun 2023


Aksesibilitas
Ukuran Teks
100%
Mode
Lainnya