(024) 7608368 dpupr@jatengprov.go.id Jl. Madukoro Blok AA-BB, Tawangmas, Kec....
ID | EN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Penolakan Permohonan Informasi

PENTING !
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

NoDaftar BulanDaftar TahunTindak Lanjut
1

Juni

Tahun 2026

2

Mei

Tahun 2026

3

April

Tahun 2026

4

Maret

Tahun 2026

5

Februari

Tahun 2026

6

Januari

Tahun 2026

7

Oktober

Tahun 2025

8

September

Tahun 2025

9

Agustus

Tahun 2025

10

Juli

Tahun 2025

11

Juni

Tahun 2025

12

Mei

Tahun 2025

13

April

Tahun 2025

14

Maret

Tahun 2025

15

Februari

Tahun 2025

16

Januari

Tahun 2025

17

Januari - Desember

Tahun 2024

18

Januari - Desember

Tahun 2023


Aksesibilitas
Ukuran Teks
100%
Mode
Lainnya