Profil PPID Pelaksana
Tahun 2026

INDRARTO WIDYATMOKO, S.T., M.T.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah dibantu oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dari Sekretariat maupun Bidang-bidang yang menguasai informasi.
Fungsi
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa
Tugas Pokok
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan informasi sesuai aturan
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi
- Penetapan informasi yang dikecualikan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas kebijakan informasi publik